banner 1024x768
BerauBeritaUncategorized

Warga Tumbit Melayu Menuntut Ganti Rugi Lahan Kelompok Usaha Tani Bersama Meraang

×

Warga Tumbit Melayu Menuntut Ganti Rugi Lahan Kelompok Usaha Tani Bersama Meraang

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, Harapan Post – Warga tumbit melayu kecamatan Teluk Bayur, menuntut lahan seluas 1.290 Hektar milik Kelompok Tani usaha bersama meraang, tuntutan warga melarang keras aktivitas ilegal tanpa izin di lahan tersebut.

“kemudian dibuat surat kepemilikan tanah kelompok Tani Usaha Bersama dan kembali berkembang menjadi 1290 hektar.”Kata Sampara.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 68 ayat 4 menyebutkan ’setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Artinya perusahaan wajib menyelesaikan ganti rugi tanah kepada masyarakat. Memang undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan itu, kalau ada masyarakat yang merintangi jalan tambang, maka harus ditindak secara pidana,” tambahnya.

Tetapi di pasal 68 mengatakan bahwa ada permasalahan tanah harus diselesaikan dulu. Jadi bukan berarti orang itu merintangi jalan tambang (dilakukan) secara sengaja, tanpa sebab,” terangnya.

Ketika awak media menghubungi Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini yang dikonfirmasi terkait tentang masalah lahan kelompok Tani Usaha Bersama Meraang Kampung Tumbit Melayu kecamatan Teluk Bayur enggan memberikan tanggapannya hingga berita ini diturunkan.

(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *