TANJUNG REDEB,HarapanPost.com– Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) bekerja sama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan(14/10/2025).
Penyusunan regulasi ini dilakukan menyusul pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan sektor tersebut.Ketua tim penyusun, Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memiliki regulasi khusus terkait sektor tambang mineral bukan logam dan batuan, meskipun kewenangannya telah diserahkan oleh pemerintah pusat.
“Melalui kerja sama ini, kami melakukan penelitian ke beberapa wilayah yang memiliki potensi tambang mineral non logam dan batuan. Selain di Berau, kami juga melakukan kajian di Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Penelitian dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengumpulkan data faktual mengenai pemanfaatan tambang oleh masyarakat setempat. Tujuannya adalah agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.Dr. Haris menambahkan bahwa penting untuk memastikan regulasi ini tidak hanya memberi ruang kepada pengusaha besar dari luar daerah, tetapi justru memperkuat posisi masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.
“regulasi ini bisa mengatur pemanfaatan sumber daya secara adil, tidak meninggalkan aspek ekologi dan lingkungan hidup. Misalnya, di Berau, aktivitas tambang yang dilakukan di sekitar sungai memang memperlancar arus air, tapi harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan agar ekosistem dan fungsi sungai lainnya tetap terjaga,” tutupnya.
Melalui penyusunan regulasi ini, DPRD dan Unmul berharap ke depan pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih terarah, adil, dan berkelanjutan.
(Siti)