BERAU, HARAPANPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Rapat yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, Senin (14/07/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dan dihadiri anggota DPRD lintas komisi, Disnakertrans Berau,Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau, serta perwakilan aliansi serikat buruh.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan para pihak menyepakati sejumlah poin penting. Subroto mengatakan bahwa hasil RDP menyimpulkan tiga hal utama terkait pelaksanaan Perda tersebut.
“Pertama, pengawasan tenaga kerja merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk pelaksanaan lebih lanjut agar dituangkan dalam kerja sama daerah antar provinsi dan kabupaten,” ujar Subroto.
Poin kedua, lanjut dia, adalah evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018 agar disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini. Poin ketiga, jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap perda maupun peraturan perundang-undangan di atasnya, maka Disnakertrans Kabupaten Berau dapat menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan data yang akurat.
“Jadi saran dari Sekretaris Disnakertrans Provinsi bahwa Perda kita tersebut harus disesuaikan dengan aturan saat ini, karena memang provinsi juga sudah membuat Perda itu terutama terkait perekrutan tenaga kerja lokal 80 dan 20 persen itu. Karena memang waktu dievaluasi itu harus dihilangkan karena tidak sesuai aturan,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Subroto mengakui bahwa Perda tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Menurutnya, selama ini sebagian pihak hanya melihat implementasinya dari sektor pertambangan, padahal perda juga berlaku untuk sektor lain.
“Secara utuh untuk Perda kita ini sudah jalan karena memang teman-teman melihat hanya dari sisi tambang, bukan dari sektor lain,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa sektor selain pertambangan, seperti pariwisata, perhotelan, dan perkebunan juga telah menjalankan ketentuan perda tersebut. Karena itu, ia mengimbau masyarakat lokal untuk tidak hanya menggantungkan peluang kerja pada sektor tambang semata.
“Jadi kami meminta kepada masyarakat khususnya warga lokal, jangan hanya mengandalkan pekerjaan dari sektor tambang saja. Sebab, masih ada pekerjaan lain seperti di sektor perkebunan, perhotelan dan pariwisata,” kata dia.
Terkait laporan dari aliansi serikat buruh mengenai dugaan pelanggaran oleh perusahaan, Subroto menegaskan pentingnya data yang akurat untuk ditindaklanjuti oleh instansi teknis.
“Jadi kalau memang benar adanya pelanggaran, kami dari DPRD, provinsi serta Pemkab Berau akan melakukan sidak ke lapangan guna menindaklanjuti dari laporan serikat buruh tersebut,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Subroto mendorong Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Berau, mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Memang saya mendengar bahwa Kabupaten Bontang yang akan dibuat UPTD, dan Berau akan gabung di sana. Tapi kami berharap di Kabupaten Berau UPTD tersebut sekiranya dapat dibangun, agar pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja lokal dapat lebih optimal,” pungkasnya. (Irfan/Rdk/Adv).