BERAU, HARAPANPOST.COM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sutami, mengusulkan agar para penambang pasir dan koral lokal dapat dinaungi oleh Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai langkah strategis dalam melegalkan aktivitas penambangan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Sutami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau dan instansi terkait yang membahas kelangkaan pasir dan persoalan legalitas penambangan di wilayah Berau pada Selasa (08/07/2025).
Menurut Sutami, aktivitas penambangan pasir dan koral bukan hanya menyangkut kepentingan ekonomi para pelaku usaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan pedalaman.
“Pasir bukan hanya dibutuhkan di perkotaan, tapi juga sampai ke pesisir. Meski mereka di sana punya pasir, kualitasnya tidak sebaik pasir sungai. Bahkan ada warga yang harus menjemur pasir laut berbulan-bulan sebelum bisa digunakan,” ujar Sutami.
Ia menyoroti tingginya harga pasir di pasaran akibat minimnya pasokan dan terbatasnya izin penambangan, yang berdampak langsung pada sektor pembangunan, termasuk perumahan bersubsidi. Harga pasir yang dulunya sekitar Rp200.000–Rp300.000 per bak kini bisa mencapai Rp600.000.
Lebih lanjut, Sutami menyampaikan kekhawatiran bahwa banyak sungai yang menjadi sumber pasir justru telah masuk dalam wilayah konsesi pertambangan perusahaan besar, yang kemudian menyulitkan masyarakat lokal untuk melakukan penambangan secara legal.
Sutami menawarkan solusi konkret agar aktivitas penambangan rakyat dapat difasilitasi melalui Perusda. Dalam skema ini, para penambang tetap menjalankan aktivitasnya, namun Perusda bertindak sebagai pihak yang mengatur distribusi, perizinan, dan penjualan kepada konsumen atau proyek-proyek pembangunan.
“Salah satu solusi adalah Perusda mengakomodir mereka. Para penambang tetap menambang, Perusda yang menyalurkan dan mengatur legalitasnya. Ini bisa jadi peluang besar, dan sekaligus memperkuat PAD kita,” jelasnya.
Ia meyakini bahwa jika skema ini diterapkan, maka Perusda bisa menjadi salah satu BUMD penyumbang pendapatan terbesar di Berau, mengingat besarnya potensi dari material pasir dan koral yang dibutuhkan secara luas, bahkan bisa dipasarkan ke luar daerah seperti Tanjung Selor hingga Wahau.
Selain menyoroti aspek ekonomi, Sutami juga menekankan bahwa penambangan pasir di sungai berpotensi mengurangi pendangkalan sungai secara alami. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat potensi besar ini dan segera mengatur sistem yang adil dan legal bagi semua pihak.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus berjuang sendiri, sementara ada peluang besar yang bisa kita kelola bersama. Pemerintah dan Perusda harus hadir untuk menyelesaikan ini,” tegasnya.
Sutami berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah, OPD terkait, maupun Perusda, segera menindaklanjuti masukan ini dengan konkret. Selain memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, langkah ini diyakini mampu menciptakan sistem distribusi material bangunan yang sehat, adil, dan menguntungkan bagi daerah.
“Ini kalau betul-betul bisa diurus dan Legilastasnya ada di Perusda bisa memberikan bantuan kerja sama dan bermitra, Saya yakin terus dah yang mengelola pasir dan Koral ini adalah perut dah yang mendapatkan PAD terbesar di Kabupaten Berau,” tandasnya. (Irfan/Rdk/Adv).