BERAU, HARAPANPOST.COM – Dialog antara DPRD Berau dan peserta aksi damai Aliansi Lingkar Tambang menghasilkan komitmen konkret: revisi Perda Ketenagakerjaan 2018 yang dinilai sudah usang dan penyusunan MoU dengan Pemprov Kaltim untuk melindungi pekerja lokal.
Salah satu langkah konkret yang tengah diupayakan adalah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyampaikan bahwa aspirasi yang disuarakan masyarakat telah menjadi perhatian serius lembaganya. Dalam pertemuan dengan peserta aksi, pihaknya menjelaskan bahwa sebagian tuntutan menyangkut kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Tadi kami sedikit memberi pemahaman kepada teman-teman yang melakukan aksi damainya tadi, berkaitan dengan kebijakan perekrutan tenaga kerja. Memang akhir-akhir ini banyak kebijakan yang teman-teman suarakan itu adalah kewenangan provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Berau tetap mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami coba akomodir salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja belum lama ini ke Disnakertrans dan Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.
Dari hasil kunjungan itu, DPRD Berau mendorong segera disusunnya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kaltim. MoU tersebut diharapkan mampu memperjelas mekanisme dan kewenangan dalam proses perekrutan tenaga kerja lintas wilayah.
“Sedikitnya ada lima poin yang kami sampaikan dalam draf MoU. Dan kami juga tadi sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Disnakertrans Berau, ia menyampaikan draft MoU sudah ada,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, kehadiran MoU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemkab dalam memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau benar-benar memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Agus juga menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018 agar selaras dengan dinamika ketenagakerjaan dan kebutuhan daerah saat ini.
“Kami juga mendorong Nomor 8 Tahun 2018 itu untuk dilakukan penyesuaian lagi karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” tandasnya. (*/Adv).
DPRD Berau Komit Revisi Perda Ketenagakerjaan 2018 Usai Dialog dengan Aliansi Lingkar Tambang
