TANJUNG REDEB, Harapan Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan pemusnahan barang bukti atas 98 perkara yang telah memiliki keputusan hukum alias inkrah.
Kegiatan itu berlansung di Kantor Kejari Berau pada Rabu (19/6/2024) dan dihadiri oleh unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Berau, Hari Wibowo, menjelaskan barang bukti tersebut dikumpulkan sejak Januari hingga Mei 2024. Pemusnahan tersebut sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, OHARDA, TPUL, TIPIRING, dan obat-obatan jenis double L.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dihancurkan, dan dipotong,” ujarnya.
Hari juga menekankan harapannya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan di Berau.
Wakil Bupati Berau Gamalis, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap tindak kejahatan di Berau.
“Kami berharap Berau dapat menjadi daerah yang aman dan terhindar dari segala tindak kejahatan,” katanya.
Gamalis juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja aparat penegak hukum dengan melaporkan indikasi tindak kejahatan yang mereka ketahui.
Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin di Berau.
(RezyOey/Rdk)