BERAU, HARAPANPOST.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, mendorong revisi terhadap pasal pengawasan dalam Perda Tenaga Kerja Lokal. Hal ini menyusul perbedaan tafsir antara Pemkab dan Disnakertrans terkait siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan perda tersebut.
Menurut Waris, Pasal 54 ayat 1–3 menimbulkan kebingungan karena menyebut pengawasan sebagai kewenangan provinsi. Sementara, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda semestinya juga melibatkan OPD teknis di daerah seperti Disnakertrans.
“Kalau memang menyulitkan dalam penegakan, ya kita ubah. Supaya ada satu pemahaman agar Perda ini bisa dijalankan,” ujarnya, Kamis (22/05/2025).
Ia menambahkan, meskipun Perda ini sudah didukung Pergub, implementasinya belum maksimal karena tumpang tindih kewenangan. DPRD siap merevisi pasal tersebut agar tidak ada lagi multitafsir antarinstansi.
“Pengawasan bukan soal normatif ketenagakerjaan saja, tapi pelaksanaan Perda tentang tenaga kerja lokal,” tegasnya. (Adv).
DPRD Berau Dorong Revisi Pasal Pengawasan Perda Tenaga Kerja Lokal
