BERAU, HARAPANPOST.COM – DPRD Berau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat guna melestarikan budaya suku asli seperti Banua, Dayak, dan Bajau.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan Raperda ini bertujuan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga adat istiadat, termasuk norma-norma sosial yang telah lama berkembang di masyarakat.
“Harapannya, regulasi ini dapat memperkuat pelestarian adat dan budaya lokal,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Berau, Sakirman, menegaskan Raperda ini tidak mengatur hak tanah adat atau ulayat untuk menghindari potensi konflik. “Persoalan tanah adat tetap menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tutupnya. (Adv).