BERAU, HARAPANPOST.COM – Kebijakan pembatasan kursi dan meja pedagang UMKM di Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb, kembali menuai polemik. Kebijakan yang diinisiasi oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini justru memperlihatkan ketidakjelasan koordinasi antar instansi pemerintah daerah Kabupaten Berau.
Eva Yunita, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan tim lintas instansi.
“Jadi ketua tim itu pak Sekda, Asisten II, Diskoperindag Berau, Disbudpar Berau, dan Sekretariat,” ujarnya, Jumat (14/02/2025).
Eva menambahkan bahwa dirinya tidak bisa membuat pernyataan sepihak.
“Kalau saya membuat pernyataan, itu berarti bukan dari pernyataan tim. Yang pasti surat edaran dari Sekda sudah ada tentang aturan yang harus dilakukan para pedagang,” jelasnya.
Senada dengan Eva, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir, juga menekankan bahwa aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Jadi apa yang sudah ditetapkan tim, itu yang harus dijalankan,” tegas Ilyas.
Namun, pernyataan kontradiktif justru muncul ketika Ilyas mengaku baru mengetahui adanya pro dan kontra di kalangan pedagang.
“Saya belum dapat kabar ada pro kontra, jadi saya harus berkoordinasi dengan tim dulu,” ujarnya.
Situasi ini semakin memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi dalam implementasi kebijakan. Para pedagang UMKM yang menjadi sasaran kebijakan ini pun dibuat bingung harus menyampaikan aspirasi mereka kepada siapa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas mekanisme pengawasan dan penerapan serta solusi bagi pedagang yang terdampak kebijakan.
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan lebih lanjut di lapangan, terutama bagi para pedagang yang telah lama beroperasi di kawasan Tepian Ahmad Yani. (Irfan/Rdk)