HARAPANPOST.COM – Pemerintah berencana menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg guna mencegah lonjakan harga di pasaran.
Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menetapkan harga LPG di masing-masing wilayah.
“Penetapan HET itu oleh masing-masing pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat sudah menetapkan harga eceran tertinggi sebagai acuannya,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan bahwa harga tertinggi yang akan diatur pemerintah tidak akan jauh berbeda dari harga saat ini.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat kelas bawah tetap mendapatkan LPG 3 kg dengan harga terjangkau.
“Harapannya, masyarakat bisa membeli dengan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah memang tengah menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.
Salah satu upayanya adalah menghapus rantai distribusi tingkat bawah atau pengecer karena ditemukan banyak permainan harga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pangkalan resmi wajib menjual LPG sesuai harga yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kalau harga di pangkalan dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, diberikan denda, dan kita bisa tahu siapa yang bermain di dalamnya,” ujar Bahlil pada Senin (3/2/2025).
Namun, kebijakan ini sempat menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg di pasaran dan antrean panjang di sejumlah pangkalan, terutama di Jabodetabek.
Akibatnya, pemerintah kembali memperbolehkan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer untuk sementara waktu guna mengatasi kelangkaan di masyarakat. (*)