banner 1024x768
BerauBeritaKesehatan

Pelayanan Puskesmas Maratua Terkendala Akibat Regulasi Penataan Tenaga Non-ASN

×

Pelayanan Puskesmas Maratua Terkendala Akibat Regulasi Penataan Tenaga Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Lobby Puskesmas Maratua (Sumber foto : HO/Istimewa)

BERAU, HARAPANPOST.COM – Hingga saat ini, Puskesmas Maratua masih menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang ingin berobat atau berkonsultasi. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga Non-ASN atau honorer, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, yang kontraknya tidak diperpanjang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Penataan ASN.

“Penataan ASN ini mencakup PNS maupun PPPK, dengan batas waktu implementasi paling lambat Desember 2024. Artinya, pemerintah pusat saat ini tidak memberikan toleransi bagi tenaga kesehatan yang masa kerjanya di bawah dua tahun,” ujarnya, Senin (03/02/2025).

Lebih lanjut, Said menyoroti tantangan yang dihadapi daerah terpencil seperti Berau, khususnya dalam merekrut tenaga kesehatan.

“Masalahnya, karena kita termasuk daerah terpencil dan perbatasan, cukup sulit mendapatkan tenaga kesehatan. Contohnya, saat kita membuka formasi CPNS, banyak posisi yang tidak terisi karena tenaga kesehatan enggan bertugas di wilayah seperti Maratua, daerah pedalaman, dan terpencil lainnya,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau telah melakukan rapat dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jawaban resmi yang memungkinkan kita mengangkat kembali tenaga kesehatan. Memang aturannya melarang, tetapi kami berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurut informasi terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII memberikan peluang untuk pengangkatan tenaga kesehatan, terutama dokter, dengan catatan mereka bertugas di daerah pedalaman, terpencil, dan perbatasan.

“Kami berharap ada kebijakan khusus, karena jika tidak, pelayanan kesehatan di beberapa puskesmas, khususnya di wilayah pesisir seperti Puskesmas Pratama Talisayan, akan terganggu. Untuk daerah seperti Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Gunung Tabur, insya Allah masih aman,” ungkapnya.

Muhammad Said menegaskan bahwa kendala ini bukan karena masalah anggaran. Namun karena regulasi yang mengikat, jika pun diizinkan merekrut Nakes kewenangan berada di Pemerintah Pusat.

“Kalau bicara soal anggaran, gaji mereka sudah tersedia. Masalahnya terletak pada regulasi. Jika pemerintah pusat mengizinkan daerah yang memiliki anggaran untuk memperpanjang kontrak, kami siap melakukannya. Namun, saat ini kewenangan tersebut sepenuhnya ada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain itu, Said menyoroti tantangan dalam mempertahankan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

“Masalahnya, dokter yang ditempatkan di sana belum tentu bertahan lebih dari dua tahun. Rata-rata mereka pindah setelah satu tahun. Sementara Menpan hanya mengakomodasi tenaga dengan masa kerja di atas dua tahun,” terangnya.

“Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan ada keputusan terkait hal ini. BKPSDM sudah berkomunikasi dengan BKN, dan kami berharap ada kebijakan khusus yang bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Irfan/Rdk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *