HARAPANPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur atau kelanjutan perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2/2025).
Keputusan ini lebih cepat dari jadwal awal yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, di mana semula pembacaan putusan dismissal direncanakan pada 11-13 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus gugur dalam putusan dismissal.
“Apakah perkara akan lanjut atau tidak, akan diputuskan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/12025) kemarin.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa, baik yang perkaranya lanjut maupun gugur, akan dipanggil dalam pembacaan putusan dismissal.
Ia juga berharap kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dapat segera dilantik tanpa hambatan.
“Mudah-mudahan yang sudah di-dismissal bisa langsung dilantik oleh pemerintah dalam satu gelombang dengan mereka yang tidak membawa perkara ke MK,” kata Saldi.
Putusan dismissal ini menjadi penentu apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan.
Jika perkara dinyatakan lanjut, pihak yang bersengketa dapat mengajukan saksi atau ahli dalam jumlah terbatas.
Sengketa gubernur diperbolehkan menghadirkan enam saksi atau ahli, sedangkan untuk sengketa bupati dan wali kota, maksimal empat orang.
Identitas saksi atau ahli serta keterangannya harus diserahkan satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
Saldi menegaskan bahwa tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan berkas) setelah sidang dismissal.
Bukti tambahan hanya akan diperbolehkan jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
“Untuk perkara yang diputus dismissal, tidak perlu menambah bukti lagi, cukup menikmati hasilnya,” ujarnya.
Total perkara sengketa Pilkada 2024 yang ditangani MK mencapai 310 kasus.
Dari jumlah tersebut, 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, dan 49 perkara terkait pemilihan wali kota.
Dengan dipercepatnya putusan dismissal, diharapkan sengketa Pilkada 2024 dapat segera mendapatkan kejelasan hukum, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa berlangsung sesuai jadwal. (*)