TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Menutup akhir tahun 2024, Polres Berau berhasil mengungkap dan memusnahkan dua kasus barang-barang ilegal asal Malaysia. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, pada Selasa (31/12/2024). Akibat peredaran barang ilegal tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Dalam konferensi pers, Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang tidak bermutu dan tidak memenuhi standar pangan serta perdagangan.
Ia juga mengungkap awal mula ditemukannya barang ilegal tersebut pada 4 November 2024 Polres Berau mengamankan tersangka berinisial AJ di perbatasan Berau – Bulungan. Berupa Barang bukti meliputi 287 bungkus daging impor merk Allana, 154 bungkus sosis dan 163 Kg gula pasir merk Prai.
Atas temuan itu, tersangka AJ melanggar pasa142 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dangan ancaman hukuman penjaramaksimal 5 Tahun.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 7 November 2024 Polres Berau kembali mengamankan penyeludupan barang ilegal dengan tersangka berinisial A. Barang bukti berupa 200 Kg bawang bombai, 470 Kg bawang putih, 60 Kg bawang merah, 240 Kg gula pasir, 270 Kg Lombok kering, serta 48 Kg sosis.
Dibeberkan bahwa barang-barang ilegal itu direncanakan akan dipasarkan di Kabupaten Berau dan Kutai Timur. AKBP Khairul Basyar menyatakan bahwa dari temuan tersebut kerugian negara ditafsir mencapai Rp150 juta.
“Dari temuan barang bukti dari kedua kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp150 juta,” ungkap Khairul, Selasa (31/12/2024).
Dikarenakan temuan tersebut Polres Berau masih akan terus berupaya menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan jaringan yang diperkirakan teroganisir dalam menghambat serta menghapuskan barang ilegal yang beredar dipasaran.
Polres Berau akan terus berupaya meningkatkan pengawasan di setiap wilayah untuk mencegah barang ilegal yang akan masuk yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat atau menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. (Irfan/Rdk)