HARAPANPOST.COM – Presiden Prabowo Subianto memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya (untuk) barang mewah,” ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12).
Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan kenaikan ini kepada masyarakat kecil.
“Jadi kalaupun naik (12 persen), hanya untuk barang mewah,” tegasnya.
Kebijakan ini sebelumnya telah dibahas antara Presiden dan sejumlah pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengonfirmasi bahwa tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Misbakhun menyebut, kenaikan PPN tidak berlaku seragam. Barang pokok, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, serta jasa umum lainnya tetap menggunakan tarif lama.
“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” jelas Misbakhun di Istana Negara, Kamis (5/12).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena kebutuhan dasar dan layanan esensial tetap bebas PPN.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 7 UU HPP, tarif PPN di Indonesia mengalami perubahan bertahap.
Tarif naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan direncanakan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dengan kebijakan selektif ini, pemerintah berharap kenaikan tarif tidak membebani masyarakat kecil dan tetap mendukung kesejahteraan rakyat. (*)