HARAPANPOST.COM – Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk melakukan harmonisasi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
Hal itu menjadi salah satu temuan Ombudsman RI tentang pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan, dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2023 tertulis pada saat UU Nomor 21 Tahun 2023 mulai berlaku, peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 dan wajib disesuaikan paling lama dua bulan sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan.
“Namun masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang belum disesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).
Peraturan pelaksana yang dimaksud meliputi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
- PP Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Perpres Nomor 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk lbu Kota Nusantara;
- Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042;
- Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di bu Kota Nusantara.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023.
Kemudian, juga menerapkan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang. (*)