TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Kasus penolakan pelayanan kesehatan terhadap Maria Amelia (14), remaja asal Kecamatan Segah yang tidak sengaja menelan jarum, menuai sorotan publik Kabupaten Berau.
Pasien yang membutuhkan penanganan medis segera justru terkendala administrasi BPJS Kesehatan.
Pasalnya, anak tersebut, tak sengaja tertelan jarum, namun tak tidak langsung mendapat pelayanan kesehatan secara langsung dari pihak rumah sakit.
Hal ini dibenarkan orang tua korban, Edita saat dikonfirmasi langsung oleh awak media.
Dijelaskan Edita, sesaat kejadian, pihak keluarga sudah membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tepian Buah.
Tapi, pihak Puskesmas pun merujuk korban ke rumah sakit yang berada di Tanjung Redeb pada, Kamis (31/10/2024) lalu.
“Kami sudah membawa ke Puskesmah Tepian Buah, tapi mereka tidak bisa. Jadi kami dirujuk ke rumah sakit,” ungkapnya, Rabu (06/11/2024).
Kemudian, ungkapnya, setelah tiba di rumah sakit, pihaknya tak langsung mendapat penanganan lantaran tidak bisa menggunakan BPJS. Adanya kekeliruan nama pengguna dijaminan kesehatan dan kartu identitas.
“Jadi BPJS kami itu tidak aktif jadi kami harus bayar umum. NIK di BPJS dengan domisili sama, cuma beda nama saja,” terangnya.
Akibatnya, orang tua korban terpaksa pulang untuk mengurus aktivasi BPJS. Nahasnya, ketika kembali berobat ke rumah sakit pada, Sabtu (2/11/2024), jaminan kesehatan korban tak bisa digunakan untuk berobat.
“Dengan alasan anak saya tidak gawat darurat. Padahal sudah mengeluh kesakitan. Jadi diminta bayar umum saja,” urainya.
Melihat kejadian tersebut, anggota DPRD Berau, Oktavia sangat menyayangkan kejadian pilu yang menimpa remaja tersebut.
Ia menilai, seakan masyarakat dengan kondisi ekonomi ke bawah terabaikan dan sulit mendapat jaminan kesehatan.
“Harusnya kita bisa lebih peduli dengan masyarakat kita. Ini seperti dipersulit,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan UU Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
“Harusnya pihak rumah sakit memberikan solusi kepada pasien yang datang dan ingin berobat. Tentu pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,” tuturnya.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sudah menggelontorkan belasan miliar untuk menjaminkan kesehatan masyarakat yang ada di Bumi Batiwakkal.
“Apakah anggaran ini tidak berarti, ini menyangkut nyawa orang, harusnya mendapat penanganan terlebih dahulu. Ini akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan ke depannya,” tandasnya. (Irfan/Rdk/ADV)