banner 1024x768
advBerauBeritaDPRD Berau

DPRD Berau Usulkan Revisi Perda Tenaga Kerja, Fokus pada Skala Prioritas Lokal

×

DPRD Berau Usulkan Revisi Perda Tenaga Kerja, Fokus pada Skala Prioritas Lokal

Sebarkan artikel ini

BERAU, HARAPANPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perubahan ini difokuskan pada penyempurnaan ketentuan komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah yang selama ini menjadi pedoman dalam dunia ketenagakerjaan di Berau.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi di lapangan, tanpa mengurangi semangat keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perubahan ketentuan pembagian tenaga kerja yang selama ini bersifat kuantitatif, yakni 80 persen lokal dan 20 persen luar daerah.

“Karena aturannya sudah berjalan tujuh tahun sejak 2018, sekarang perlu disempurnakan. Kita ubah bahasanya menjadi lebih halus, bukan angka mutlak 80 dan 20 persen lagi, tapi menggunakan istilah skala prioritas bagi tenaga kerja lokal,” ujar Agus, baru-baru ini.

Menurutnya, penggunaan frasa “skala prioritas” memberi ruang lebih fleksibel sekaligus tetap mencerminkan keberpihakan terhadap pekerja lokal. Hal ini juga dinilai lebih sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

“Kalau masih pakai 80 20 secara kaku, nanti bisa jadi masalah. Jadi kita percantik bahasanya agar tetap rasional,” tambahnya.

Lebih jauh, Agus menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah tidak hanya dalam menciptakan regulasi, tetapi juga dalam menghadirkan lapangan kerja baru. Ia menyebutkan bahwa hingga kini, jumlah pencari kerja di Berau masih jauh melebihi ketersediaan lapangan kerja yang ada.

“Selama ini kita terlalu fokus mencari lowongan kerja, tapi lupa memikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja. Dengan APBD yang besar, banyak ruang bisa kita buka, asalkan tidak menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Ia mencontohkan sektor perkebunan dan pariwisata sebagai alternatif potensial yang dapat dikembangkan guna mengurangi ketergantungan daerah pada sektor pertambangan, yang sifatnya tidak terbarukan. Agus juga menyampaikan apresiasi kepada media massa atas perannya dalam mengawal isu publik dan menyebarkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

“Pertambangan adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Kalau habis, kita harus siap. Pariwisata adalah potensi besar yang bisa jadi andalan kedua untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya. (*/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *