banner 1024x768
BerauBerita

Perda No 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Dinilai Sudah Tidak Efektif, Disarankan Segera Direvisi

×

Perda No 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Dinilai Sudah Tidak Efektif, Disarankan Segera Direvisi

Sebarkan artikel ini

BERAU, HARAPANPOST.COM — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah Kabupaten Berau pun didorong untuk segera melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi, melalui stafnya, Sinariah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Berau, Senin (14/07/2025) Kemarin.

“Sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Silakan diajukan perubahan dan acuannya Perda Provinsi Kaltim Tahun 2024,” kata Sinariah dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 sudah tidak sejalan dengan regulasi terbaru dan kondisi ketenagakerjaan terkini di lapangan.

Selain menyampaikan evaluasi terhadap Perda, Sinariah juga menguraikan perihal mekanisme pengawasan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan tenaga kerja berada di tangan pemerintah provinsi.

“Namun tetap dilakukan koordinasi antara Disnakertrans Kabupaten dan Provinsi,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menginformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan. UPTD ini direncanakan akan berlokasi di Kota Bontang, dan nantinya juga akan mencakup wilayah kerja Kabupaten Berau.

“Rencananya seperti itu. Disnakertrans Kaltim juga sudah memiliki perwakilan di Kabupaten Berau untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau diharapkan dapat segera menindaklanjuti evaluasi ini agar revisi Perda bisa dilakukan sesuai kebutuhan daerah dan perkembangan ketenagakerjaan saat ini. (Irfan/Rdk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *