banner 1024x768
advBerauBeritaDPRD Berau

Kelangkaan Pasir di Berau, DPRD Fasilitasi Solusi Perizinan Penambangan

×

Kelangkaan Pasir di Berau, DPRD Fasilitasi Solusi Perizinan Penambangan

Sebarkan artikel ini

BERAU, HARAPANPOST.COM – Selasa 8 Juli 2025 Komisi II DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, membahas terkait kelangkaan pasir yang terjadi beberapa pekan terakhir di Berau.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangungsong yang turut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II DPRD Berau, Asisten II Setda Berau, Warji, DPMPTSP Berau, BAPENDA Kabupaten Berau, Kepala DLHK Berau, Mustakim, Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin dan Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Fery Hayadi beserta anggota.

Perlu diketahui bersama para Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral mengaku kelangkaan pasir yang terjadi akibat dari mereka terkendala izin “Galian C”.

Dalam rapat itu, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau, Fery Hayadi mengatakan kelangkaan pasir yang terjadi membuat harga pasir di pasaran melonjak hingga 100 persen lebih.

Tak hanya itu, Ia bahkan mengaku untuk perizinan “Galian C” Ia bersama pihaknya telah menggelontorkan dana yang tak sedikit. Bahkan harus ke Jakarta untuk mengurus izin “Galian C” ini.

“Kami ini bukan keluar 10 juta bahkan sudah ratusan juta juga sudah kami keluarkan bahkan untuk mengurus ini kami sampai ke pusat untuk mengurus izin pak,” tegasnya.

Sekhnurdin tata ruang PUPR menyarankan untuk pihak asosiasi untuk terlebih dahulu mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ke Provinsi. “Lalu setelah itu berkoordinasi dengan Badan Wilayah Sungai (BWS) Karena penambangan pasir ada di sungai,” imbuhnya.

“Jadi saran teknis saya kepada si pemohon
Jika sudah urus AMDAL ke provinsi
Urus IUP lalu minta saran teknis ke BWS
Masuk link ESDM lalu dua minggu dikasih waktu setalah itu usut IUP ekplorasi,” sambungannya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) penagihan dan pembukaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Sriwahyu mengatakan untuk retribusi termasuk ke dalam sewa tempat penumpukan pasir yang merupakan milik Pemerintah. Namun, saat ini Bapenda sudah tidak pungut sejak tahun 2023 kewenangan di alihkan ke bagian aset BPKAD Kabupaten Berau.

“Nah pajak ini termasuk ke dalam Perda Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2009 kemudian diubah menjadi Perda nomor 7 tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah. Perda ini menetapkan berbagai jenis pajak yang berlaku di wilayah Kabupaten Berau, serta ketentuan terkait pemungutannya,” kata Sriwahyu.

Menutup rapat, Rudi P Mangungsong Komisi II DPRD Berau mendapati kesimpulan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau untuk segera membentuk tim percepatan perizinan penambangan bagi Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau.

“Dengan rapat ini semoga semua pihak bisa memfasilitasi dan para Asosiasi pekerja pasir dan koral Kabupaten Berau bisa memperoleh izin untuk penambangan serta Pemda dapat menarik pendapatan dalam meningkatkan PAD,” tutup Rudi. (Irfan/Rdk/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *