banner 1024x768
Uncategorized

Sutami Dukung Pembatasan Jam Operasional PKL dan Juga Mendorong Pemda Dalam Pembuatan Sentra Kuliner di Berau

×

Sutami Dukung Pembatasan Jam Operasional PKL dan Juga Mendorong Pemda Dalam Pembuatan Sentra Kuliner di Berau

Sebarkan artikel ini
Potret Tepian Segah di malam hari Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb. (HO/Istimewa).

BERAU, HARAPANPOST.COM – Anggota DPRD Berau, Sutami menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di lima kawasan kuliner tepian yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Lokasi tersebut meliputi Tepian Segah (Jalan Ahmad Yani), Tepian Teratai (Jalan Pulau Derawan), Tepian Sambaliung, Tepian Teluk Bayur, dan Tepian Gunung Tabur.

“Memang tepian-tepian ini sudah diperbaiki oleh Pemda, wajah kota terlihat dari sana. Saya sepakat dengan adanya pembatasan jam operasional, yaitu dari pukul 16.00 hingga 01.00 Wita. Jika dibiarkan hingga subuh, banyak anak-anak muda nongkrong yang berpotensi melakukan aktivitas negatif seperti mabuk-mabukan,” ujar Sutami.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi rezeki para pedagang, namun sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. “Ini langkah pemerintah untuk meminimalisir kegiatan negatif dan menghindari gangguan terhadap warga yang bermukim di sekitar kawasan tepian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sutami mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan kawasan tepian sebagai pusat kuliner, namun mulai merancang pembangunan sentra kuliner atau Central Foodcourt yang representatif.

“Pemerintah perlu mendorong OPD terkait untuk membuat foodcourt terbuka, semacam lapangan seperti di GOR, di mana para pedagang bisa berjualan dengan lebih tertata. Di tepian, lahan parkir terbatas, pedagang berdesakan, dan sering mengganggu akses toko-toko di sekitarnya,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar Pemda berkolaborasi dengan Perusda atau perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki lahan luas namun belum dimanfaatkan. “Kita bisa lakukan pendekatan persuasif, nego hasil bagi lahan atau pemerintah bisa membeli lahan strategis dan menjadikannya aset daerah. Ini langkah yang tidak merugikan, bahkan justru menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya. (Irfan/Rdk/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *