BERAU, HARAPANPOST.COM — H. Nurung, Anggota Komisi I DPRD Berau, mengkritisi belum optimalnya penggunaan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sesuai amanat undang-undang.
“Hal ini sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” ujar H Nurung.
Menurutnya, alokasi tersebut belum menyentuh secara menyeluruh persoalan pendidikan di kampung-kampung, termasuk sarana belajar dan rumah guru.
“Masih banyak kampung yang kekurangan ruang belajar dan rumah guru. Kalau hanya dapat Rp600 miliar seperti tahun-tahun sebelumnya, masalah pendidikan tidak akan tuntas,” tegasnya.
Ia mendorong agar pemerintah daerah mengarahkan anggaran pendidikan secara fokus dan terintegrasi agar program pendidikan bisa selesai dalam satu tahun perencanaan.
“Artinya kita berharap pemerintah daerah ini agar tuntas dalam satu tahun dalam program-programnya ini, sehingga masalah sekarang tidak timbul lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Irfan/Rdk/Adv).