BERAU, HARAPANPOST.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lima kawasan wisata kuliner. Lima titik tersebut adalah Tepian Jalan Ahmad Yani, Tepian Jalan Pulau Derawan, Tepian Jalan Antasari, Tepian Sambaliung, dan Tepian Gunung Tabur.
Kepala Bidang (Kabid) Usaha dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nutjatiah menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan penertiban, tetapi penataan wilayah wisata kuliner yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 262 Tahun 2024. SK tersebut menetapkan pembentukan Tim Penataan Wilayah Wisata Kuliner, yang terdiri dari lintas instansi.
“Dinas Pariwisata bukan pelaksana utama, melainkan sekretaris tim. Penanggung jawabnya adalah Pak Sekda, ketua tim Asisten II, wakil ketua dari Disperindagkop, dan pelaksana teknis di lapangan adalah Satpol PP,” jelas Nutjatiah, Selasa (24/06/2025).
Selain itu, penataan kawasan wisata kuliner ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019, yang memuat ketentuan zona kuliner, larangan, dan aturan penggunaan fasilitas publik.
Nutjatiah mengungkapkan bahwa dari lima kawasan yang tercantum dalam Perbup tersebut, sebagian besar sudah melalui proses penataan, sementara lainnya masih tahap pendataan dan pengawasan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
– Tepian Jalan Ahmad Yani : Sudah ditata, kini masuk tahap pengawasan.
– Tepian Jalan Pulau Derawan (Malam) : Termasuk dalam Perbup, saat ini dalam tahap pendataan.
– Tepian Jalan Pulau Derawan (Pagi) : Tidak masuk Perbup, masih menunggu keputusan tim apakah bisa dijadikan lokasi resmi.
– Teras Kalimarau Ditetapkan sebagai zona merah dan dilarang keras untuk kegiatan jual beli karena berada di jalur penerbangan dan jalan negara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Kalimarau untuk memastikan zona aman penerbangan. PKL yang berada di area kritis diminta untuk bergeser,” ujar Nutjatiah.
Mengenai jam operasional, Perbup menyebutkan waktu berjualan diperbolehkan mulai pukul 17.00 hingga 04.00 WITA. Namun, setelah menerima berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mengganggu seperti mabuk-mabukan dan keributan dini hari, tim menyepakati pembatasan secara persuasif.
“Kami anjurkan UMKM untuk selesai berjualan jam 01.00 dan maksimal jam 02.00 malam. Ini untuk menjaga kenyamanan warga sekitar dan mencegah aktivitas negatif,” ungkap Nutjatiah.
Menurutnya, banyak keluhan dari masyarakat sekitar yang ingin menikmati fasilitas tepian dengan nyaman tanpa gangguan aktivitas jual beli yang tidak tertib.
Ia juga menambahkan Pemerintah Daerah Berau melalui dinas terkait mengimbau agar seluruh pelaku usaha kuliner yang menempati kawasan wisata kuliner dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Diharapkan, keberadaan mereka tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga turut menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, aman, dan menarik sejalan dengan nilai-nilai Sapta Pesona.
Selain menjaga ketertiban dan kebersihan, para pelaku usaha juga diminta untuk menunjukkan keramahan dan memberikan pelayanan terbaik, sehingga kawasan tersebut benar-benar menjadi daya tarik wisata yang berkesan bagi pengunjung
“Himbauan kepada peda kuliner yang menempati wil wisata kuliner untuk patuh pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan menjadikan tempat wilayah wisata kuliner menjadi wisata kuliner yang SAPTA PESONA,” tambahnya.
Nutjatiah menyebut bahwa tim akan kembali menggelar rapat untuk mengevaluasi hasil penataan sementara. Keputusan apakah suatu titik akan ditetapkan atau dikeluarkan dari wilayah kuliner akan diambil secara kolektif dalam forum resmi.
“Karena banyak permasalahan-permasalahan yang harus kita selesai tapi tidak dalam waktu dekat mengingat tempat juga belum ada dan anggaran juga terbatas,” pungkasnya. (Irfan/Rdk).
Penataan PKL di Kawasan Wisata Kuliner Berau Dimulai, Disbudpar: Ini Bukan Penertiban, Tapi Penataan
