banner 1024x768
advBerauBeritaDPRD Berau

Penempatan P3K Dinilai Tidak Tepat, Anggota DPRD Berau, Rahman Soroti Ketimpangan

×

Penempatan P3K Dinilai Tidak Tepat, Anggota DPRD Berau, Rahman Soroti Ketimpangan

Sebarkan artikel ini

BERAU, HARAPANPOST.COM – Penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Berau menuai sorotan. Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menilai sejumlah penempatan tidak sesuai dengan domisili atau keinginan peserta, yang justru berdampak pada ketimpangan tenaga di wilayah pedalaman.

Rahman menilai, ketidaksesuaian penempatan dengan domisili atau latar belakang asal peserta menimbulkan banyak keluhan.

“Sekarang ini memang banyak keluhan dari P3K yang lolos, terutama soal penempatan. Rata-rata banyak yang ingin pindah ke kota, khususnya Tanjung Redeb,” ucap Rahman.

Ia mencontohkan kasus seorang tenaga P3K asal Kampung Punan Mahkam yang justru ditempatkan di Tepian Buah. Padahal, kata Rahman, wilayah Punan Mahkam sangat membutuhkan tenaga pengajar dan yang bersangkutan bahkan bersedia mengajar di kampung asalnya.

“Orang ini justru mau mengabdi di Punan Mahkam, tapi malah ditempatkan di daerah yang lebih dekat ke kota. Ini jadi ironi, karena mencari orang yang mau ke pedalaman itu sulit. Tapi yang mau malah tidak dimanfaatkan secara tepat,” jelasnya.

Rahman mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan keresahan tersebut. Ia menyarankan agar sambil menunggu keputusan dari tingkat pusat, setiap tenaga P3K sementara tetap mengabdi sesuai tempat penugasan awal.

“Untuk sementara kembali dulu ke tempat tugasnya. Nanti sambil menunggu ada keputusan yang lebih mengikat. Karena kebijakan mutasi ini juga tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan mutasi yang dilakukan sejumlah dinas, seperti pendidikan dan kesehatan, tanpa mempertimbangkan asas kemanfaatan.

“Jangan sampai orang yang sudah bertugas di pedalaman tiba-tiba dipindah ke kota, lalu daerah terpencil jadi kosong. Ini yang menimbulkan ketimpangan,” ucapnya.

Menurut Rahman, mutasi atau penyesuaian tempat tugas baru bisa dilakukan jika ada izin atau mandat dari kementerian terkait. Namun ia menekankan agar dinas tetap mempertimbangkan kebutuhan lapangan.

“Kalau memang ada izin penyesuaian dari kementerian, boleh dilakukan. Tapi harus dilihat asas manfaatnya. Jangan sampai kita kehilangan orang-orang yang sebenarnya mau mengabdi di daerah pelosok,” pungkasnya. (*/Adv).
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *