BERAU, HARAPANPOST.COM – Sejak awal Januari 2025, sebanyak 388 guru honorer yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Berau belum menerima gaji. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama mereka yang bertugas di wilayah yang kekurangan guru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan ini.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan bahwa Pemkab Berau telah merumuskan lima langkah awal sebagai solusi.
Pertama, guru dan tenaga kependidikan yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap diperbolehkan mengajar, meskipun pembayaran gaji belum dilakukan.
Kedua, pembayaran gaji guru honorer akan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketiga, Disdik akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum untuk memperkuat proses pembayaran gaji.
Keempat, Disdik bersama BKPSDM diminta oleh Wakil Bupati untuk menyinkronkan data tenaga pendidik yang terdaftar di Dapodik dengan data milik Kementerian PANRB.
Kelima, tim hukum bersama Disdik akan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah berhasil menerapkan sistem pembayaran gaji guru honorer secara efektif.
“Proses pembayaran gaji akan segera dilakukan karena anggarannya sudah tersedia. Namun, perlu kajian matang agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat,” ujar Mardiatul, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, rapat lanjutan dengan kepala sekolah akan segera digelar dan hasilnya akan disampaikan langsung kepada para guru.
Mardiatul berharap, lima langkah ini dapat menjadi solusi atas keterlambatan pembayaran dan memberikan kepastian bagi seluruh guru honorer di Kabupaten Berau. (Irfan/Rdk).