banner 1024x768
BerauBeritaDPRD BerauPolitik

DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

×

DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini

BERAU, HARAPANPOST.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mengagendakan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun anggaran 2024 bertempat di Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Senin (24/03/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto selaku pemimpin sidang menyatakan, Wakil ketua I DPRD Berau, Subroto, Wakil Ketua II, Sumadi, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, unsur forkopimda dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Berau.

Tujuan dari terselenggaranya rapat ini adalah membahas Penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Berau tahun 2024 dan penandatangan berita acara serah terima dokumen LKPJ Bupati Berau 2024 dan dilanjutkan dengan penjelasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Berau tahun 2024. 

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto menegaskan bahwa LKPJ kepala daerah tidak hanya semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. Akan tetapi lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD selaku pengawas dan mitra kerja Kepala Daerah.

“Hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang,” tegas Dedet sapaan akrabnya.

“LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan pencapaian Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau selama kepemimpinannya salah satunya berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp6.194.026.086 dari target pendapatan sebesar Rp6.107.982.827 atau 101,41 persen. Sri Juniarsih menuturkan bahwa realisasi anggaran ini mencerminkan visi dan misi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan, termasuk penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan mutu pelayanan publik, peningkatan produktivitas sektor dominan yang mempengaruhi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta perluasan daya saing investasi.

“Dalam laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas program-program pembangunan yang diamanatman oleh masyarakat Berau untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah dimasa yang akan datang,” ujar Sri.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintah Kabupaten Berau ke depan. (Irfan/Rdk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *