banner 1024x768
advBerauBeritaDPRD BerauPolitik

DPRD dan Pemkab Berau Menandatangani MoU Raperda Tahun 2025, Berikut Rinciannya

×

DPRD dan Pemkab Berau Menandatangani MoU Raperda Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Penandatangan MoU Propemperda tahun 2025 oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto (Irfan/Harapanpost.com)

BERAU, HARAPANPOST.COM – DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, pada Senin (10/03/2025).

Penandatanganan ini didasarkan pada Surat Ketua DPRD Berau Nomor 170/44/DPRD.III/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang persiapan Propemperda 2025, serta Surat Bupati Berau Nomor 180/74/HK.1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang penyampaian perubahan Propemperda 2025. Dalam prosesnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau telah melakukan serangkaian rapat internal serta harmonisasi dengan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu:

  1. Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Barang Milik Daerah.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
  5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau.
  6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
  7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau 2025-2045.

“Tujuh Raperda ini dirumuskan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui regulasi daerah,” ujar Sri Juniarsih.

Selain itu, DPRD Berau juga mengusulkan dua Raperda inisiatif, yaitu:

  1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Propemperda ini adalah instrumen perencanaan peraturan daerah yang disusun secara terpadu oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan adanya Propemperda 2025 ini, diharapkan Kabupaten Berau semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera. (Irfan/Rdk/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *