BERAU, HARAPANPOST.COM – DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Berau menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penandatanganan ini dilakukan pada Senin (10/3/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto dan Sumadi. Turut hadir Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, beserta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dedy menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Propemperda ini adalah instrumen perencanaan peraturan daerah yang disusun secara terpadu oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Penyusunan Propemperda 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau telah menggelar serangkaian rapat, baik internal maupun harmonisasi dengan Kepala Bagian Hukum dan OPD pengusul,” tegasnya.
Penetapan Propemperda 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah serta aspirasi masyarakat Berau. (Irfan/Rdk/Adv)