banner 1024x768
advBerauBeritaDPRD BerauPolitik

Dedy Okto Sebut Penunjukan Plt Sekwan DPRD Berau Tidak Langgar Aturan

×

Dedy Okto Sebut Penunjukan Plt Sekwan DPRD Berau Tidak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

BERAU, HARAPANPOST.COM – Pelantikan Maulidiyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau menggantikan Abdurrahman oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pada 1 Maret 2025, menuai berbagai macam kontroversi.

Hal ini dikaitkan dengan aturan dalam Permendagri yang menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah yang akan mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota dalam enam bulan sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Namun menurut, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penunjukan Plt Sekwan ini tidak melanggar aturan. Menurutnya, pejabat yang digantikan hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan posisi Sekwan DPRD yang telah purna tugas.

“Di DPRD, posisi sekretaris tidak boleh kosong. Kalau sekretaris tidak ada, siapa yang menjalankan tugas? Maka dari itu, bupati menunjuk Plt,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan oleh bupati yang masa jabatannya masih berlangsung.

“Kalau pengisian jabatan definitif, itu nanti setelah bupati yang baru dilantik,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan KPU, masa jabatan bupati Berau seharusnya lima tahun penuh dan baru berakhir setelah pelantikan bupati yang baru.

“Masa jabatan bupati kita ini masih ada. Berakhirnya nanti setelah dia dilantik dan diangkat sebagai bupati kembali,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi menjelaskan jabatan Bupati Sri Juniarsih sebenarnya baru berakhir pada Februari 2026 mendatang. Meskipun usulan pemberhentiannya sebagai bupati terpilih hasil pemilu 2020 lalu dan usulan pengangkatannya sebagai bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024 masih berproses di Kemendagri.

“Jadi, saya kira tidak ada masalah. Terus ini hanya mengganti Plt. Kecuali kalau ini (melanggar aturan, Red) terjadi saat masa jabatannya sudah habis,” tegas Sumadi yang juga Ketua PKS.

Untuk diketahui, penunjukan Asisten Adminstrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Maulidiyah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Berau (Sekwan) per 1 Maret 2025, menggantikan Abdurrahman, disampaikan dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.3.3/ 23 – KEP/BKPSDM-I/2025.

Tanpa menyebut persetujuan dari Kemendagri, surat perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Sri Juniarsih itu mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Berikutnya, sesuai Perda Berau Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah serta SE Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (Irfan/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *