banner 1024x768
Nasional

Kejagung Tambah 2 Tersangka, Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga Kian Menguak

×

Kejagung Tambah 2 Tersangka, Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga Kian Menguak

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi pertamina saat diamankan Kejagung. (Ho/Istimewa)

HARAPANPOST.COM – Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan tambahan ini, total tersangka dalam skandal korupsi tersebut mencapai sembilan orang.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan atau blending Pertalite di depo atau storage untuk dijadikan Pertamax RON 92.

Skema ilegal ini berlangsung di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018 hingga 2023.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang fantastis, yakni mencapai Rp 193,7 triliun.

Kerugian ini terdiri dari lima komponen utama, di antaranya ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui broker Rp 2,7 triliun, impor BBM melalui broker Rp 9 triliun, pemberian kompensasi tahun 2023 Rp 126 triliun, serta subsidi tahun 2023 sebesar Rp 21 triliun.

Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan terkait.

Salah satunya adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Selain itu, ada juga Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, serta Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Keduanya diduga turut serta dalam skema ilegal memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Dalam praktiknya, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup kontrak pengiriman.

Sementara Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, mendapatkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan YF.

Selain mereka, ada pula Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang diduga terlibat dalam pengaturan harga tinggi untuk impor produk kilang.

Sementara Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) disebut berperan dalam proses blending dan pembayaran impor BBM dengan metode yang merugikan negara.

Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berkembang.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *