HARAPANPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 pada 24 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, mengimbau semua pihak untuk menjaga citra lembaga peradilan, termasuk hakim dan pengacara, agar proses hukum tetap berjalan dengan integritas.
“Putusan perkara (pilkada) diperkirakan tanggal 24 Februari 2025, hanya jamnya yang belum bisa dipastikan. Nanti kepastiannya menunggu pemberitahuan atau panggilan sidang,” ujar Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa MK akan memutus perkara berdasarkan bukti dan keterangan dari semua pihak.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat merusak citra peradilan.
“Pemohon maupun pihak terkait tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa merusak citra kita bersama. Jangan ada pernyataan seperti ‘saya kenal hakim ini’ atau ‘saya bisa menghubungi hakim itu’. Hal seperti ini harus dihindari,” tegas Saldi.
Saldi juga mengingatkan bahwa dalam sebuah kontestasi politik, selalu ada pihak yang kalah.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk siap menerima hasil yang diputuskan MK.
“Kalau ada dua pasangan calon, satu pasti kalah. Kalau ada tiga, dua pasti kalah. Kalau ada empat, tiga pasti kalah. Itu sudah menjadi konsekuensi dari kompetisi demokrasi,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa yang terpenting adalah semua pihak telah berjuang dengan cara yang benar.
Ia juga mengapresiasi dedikasi semua pihak dalam proses sengketa pilkada ini.
“Jangan dirusak. Kami, sebagai hakim yang diberi amanah untuk menyelesaikan perkara ini, akan memutus seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada,” pungkasnya.
Putusan MK terkait sengketa hasil pilkada ini akan menjadi penentu bagi berbagai daerah yang masih mengalami perselisihan hasil pemilihan.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati dan menerima hasil yang diputuskan demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia. (*)