banner 1024x768
Nasional

Masih Bersengketa di MK, 3 Kepala Daerah di Kaltim Tak Dilantik Prabowo

×

Masih Bersengketa di MK, 3 Kepala Daerah di Kaltim Tak Dilantik Prabowo

Sebarkan artikel ini
MK telah terima ratusan gugatan hasil Pilkada 2024. (HO.Istimewa)

HARAPANPOST.COM – Edi Damansyah, Sri Juniarsih, dan Owena Mayang yang meraih suara terbanyak Pilkada 2024 di Kaltim dipastikan tidak akan ikut dalam pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini karena hasil Pilkada mereka masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum ada penetapan calon terpilih.

Sejauh ini, terdapat 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut ke tahap pembuktian di MK, termasuk 3 perkara dari Kaltim.

Sementara itu, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, dipastikan mengikuti pelantikan setelah gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Tiga Kepala Daerah Tertunda Pelantikannya

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa ada tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang pelantikannya harus tertunda karena masih menunggu keputusan MK.

“Kemungkinan mereka tidak ikut pelantikan karena putusan MK baru akan keluar pada 24 Februari, sementara pelantikan serentak dijadwalkan pada 20 Februari,” jelas Fahmi, Senin (10/2/2025).

Berikut tiga paslon yang tertunda pelantikannya:

Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pilkada Kukar 2024, Nomor Urut 01)

Sri Juniarsih-Gamalis (Pilkada Berau 2024, Nomor Urut 02)

Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Pilkada Mahulu 2024, Nomor Urut 03)

Karena masih bersengketa, KPU di tiga kabupaten tersebut belum bisa menetapkan calon terpilih, sehingga mereka belum dapat dilantik bersamaan dengan kepala daerah lainnya.

Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kaltim di MK

Sengketa hasil Pilkada di tiga kabupaten ini akan memasuki tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi dengan jadwal sebagai berikut:

Pilkada Mahulu 2024

Penggugat: Novita Bulan-Arya Fathra Marthin

Nomor Perkara: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sidang: Selasa, 11 Februari 2025 (Pukul 13.00 WIB / 14.00 WITA)

Agenda: Pemeriksaan saksi/ahli dan alat bukti tambahan

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Pilkada Kukar 2024

Penggugat: Dendi Suryadi-Alif Turiadi

Nomor Perkara: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sidang: Kamis, 13 Februari 2025 (Pukul 08.00 WIB / 09.00 WITA)

Agenda: Pemeriksaan saksi/ahli dan alat bukti tambahan

Hakim Panel 1: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah

Pilkada Berau 2024

Penggugat: Madri Pani-Agus Wahyudi

Nomor Perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sidang: Kamis, 13 Februari 2025 (Pukul 15.00 WIB / 16.00 WITA)

Agenda: Pemeriksaan saksi/ahli dan alat bukti tambahan

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Fahmi berharap putusan MK bisa diterima semua pihak, sehingga tahapan Pilkada di tiga daerah tersebut bisa segera berlanjut hingga pelantikan kepala daerah terpilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *