banner 1024x768
BerauBeritaEkonomiUncategorized

Diskoperindag Berau Pastikan Harga dan Distribusi LPG 3 Kg Sesuai Aturan

×

Diskoperindag Berau Pastikan Harga dan Distribusi LPG 3 Kg Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM –Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau memastikan distribusi dan harga LPG 3 kg bersubsidi tetap terkendali menjelang bulan Ramadan. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah pengecer nakal yang mencoba menaikkan harga di atas ketentuan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya berpatokan pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Berau untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah spekulasi.

“Kami akan pastikan tidak ada penjualan LPG 3 kg di atas harga subsidi yang ditetapkan. Jika ada yang melanggar, kami akan segera menindak karena itu melanggar aturan,” ujar Hotlan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/2/2025).

Hotlan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli gas LPG secara berlebihan. Ia memastikan kuota LPG 3 kg di Berau dalam kondisi stabil, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.

“Terkait isu kelangkaan di Talisayan beberapa waktu lalu, itu hanya isu yang membuat masyarakat resah. Jangan mudah terpengaruh,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak, sesuai dengan aturan pemerintah. Ada empat kategori pengguna yang berhak membeli LPG subsidi, yaitu: Rumah Tangga Miskin, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran (pemilik kapal maksimal 5 GT dengan mesin maksimal 13 HP), dan Petani Sasaran (pemilik lahan maksimal 0,5 hektar dengan pompa air maksimal 6,5 HP)

Pihaknya juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha besar, restoran, penginapan, hingga tempat usaha binatu tidak menggunakan LPG bersubsidi.

“Kalau ada ASN atau orang mampu yang membeli LPG 3 kg, itu sudah melanggar aturan dan norma. Subsidi ini diberikan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Hotlan.

Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, Diskoperindag Berau akan melakukan sidak ke pangkalan LPG, restoran, hotel, serta tempat usaha lainnya. Jika ditemukan LPG 3 kg digunakan oleh pihak yang tidak berhak, sanksi hukum akan diberlakukan sesuai regulasi yang ada.

“Saya tidak main-main. Jabatan ini adalah amanah, dan saya akan menjalankan aturan dengan tegas. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak,” ujar Hotlan.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan harga LPG 3 kg yang dijual di atas HET.
“Kalau ada yang menjual LPG di atas harga yang seharusnya, segera laporkan ke kami agar bisa segera ditindak,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 571 Tahun 2022, berikut adalah daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di beberapa kecamatan:

No Kecamatan HET/Pangkalan (Rp)
1 Tanjung Redeb 25.000
2 Gunung Tabur (Batu-Batu) 28.300
3 Sambaliung (Mangkajang) 28.000
4 Sambaliung (Tumbit Dayak) 28.500
5 Teluk Bayur (Labanan) 28.000
6 Teluk Bayur (Tumbit Melayu) 28.000
7 Kelay 31.500
8 Segah 30.500
9 Tanjung Batu (Darat) 30.500
10 Pulau Derawan (Laut) 36.000
11 Tabalar 30.500
12 Biatan 32.000
13 Talisayan 34.000
14 Batu Putih 37.000
15 Biduk-Biduk 40.000
16 Maratua (Laut) 38.000

Dengan adanya SK Bupati ini, Diskoperindag Berau berkomitmen menjaga kestabilan harga dan memastikan LPG 3 kg bersubsidi digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Nur/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *