banner 1024x768
BerauBeritaPemkab Berau

M. Hendratno: Pembangunan Harus Sesuai Aturan, Bukan Sekadar Keinginan

×

M. Hendratno: Pembangunan Harus Sesuai Aturan, Bukan Sekadar Keinginan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Berau, M. Hendratno, menegaskan bahwa pembangunan di lahan kebakaran harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, bukan sekadar berdasarkan keinginan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya pemenuhan lima aspek utama dalam pembangunan, terutama terkait sempadan jalan, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, kawasan kumuh, dan aspek teknis lainnya.

Menurutnya, pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki keterikatan dengan lahan dan tanah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak asal melarang pembangunan, tetapi mengatur agar setiap proyek bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak berdampak buruk di masa depan.

Hendratno juga menyoroti persoalan pemukiman di bantaran sungai yang sejak dulu menjadi tempat berkembangnya masyarakat, tidak hanya di Kalimantan tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Namun, tanpa aturan yang jelas, kondisi ini bisa memicu masalah lingkungan yang serius, seperti pencemaran dan degradasi ekosistem sungai.

“Kalau tidak diatur dengan tegas, kita bisa melihat dampaknya seperti di India, di mana sungai menjadi sangat tercemar. Kita harus mencegah hal tersebut terjadi di Berau,” tegasnya. Senin (10/02/2025).

Salah satu solusi yang dipertimbangkan pemerintah daerah adalah pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bagi masyarakat yang terdampak. Hendratno menyatakan bahwa hal ini bisa diwujudkan jika memenuhi aspek teknis dan anggaran yang tersedia.

“Masyarakat banyak yang bertanya, apakah mereka akan mendapatkan kembali rumah mereka? Apakah harus mengurus sertifikat terlebih dahulu? Semua ini tergantung pada kebijakan daerah dan kesiapan anggaran,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah bukan hanya tentang aturan, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Jika pembangunan Rusunawa memungkinkan dan sesuai dengan regulasi, pemerintah akan berupaya merealisasikannya.

“Setiap negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Namun, untuk membangun sesuatu, harus ada perencanaan dan aturan yang jelas. Kalau memenuhi lima aspek utama tadi, tidak ada masalah,” tandasnya.

Dengan regulasi yang lebih tertata, diharapkan pembangunan di Berau bisa berjalan dengan baik tanpa mengorbankan lingkungan maupun hak masyarakat. (Nur/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *