TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bakal menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb dengan mengeluarkan surat peringatan Nomor 556/53/Budpar-4/1/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said. Dalam surat tersebut ada tertuang meja dan kursi para pedagang bakal dibatasi dan diatur penggunaannya yaitu, meja sebanyak 3 unit dan kursi maksimal 10 unit dengan warna dan tipe yang senada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan bahwa tujuan dari penertiban itu agar kawasan Tepian Ahmad Yani agar tertata rapi dan elok dipandang dengan konsep seminimalis mungkin serta pengunjung merasa nyaman.
“Sebenarnya kita ingin menata kawasan supaya tepian itu nyaman kemudian tertib bukan hanya pedangannya pengunjungnya juga tertib begitu. Nah inilah yang kemudian yang perlu kita tata supaya lebih bagus jangan sampai nanti kita sudah bangun dengan anggaran yang cukup besar ternyata kemudian jadi kumuh gitu
” ujar Senin (04/02/2025).
Ia pun memahami para pedagang yang sudah terlanjur memiliki banyak meja dan kursi yang menginginkan lebih. Namun, ia juga melihat perspektif dari sisi lain jika para pedagang memiliki meja dan kursi berlebih maka akan menghalangi jalan yang menyulitkan para pengunjung Tepian untuk lalu lalang.
“Contoh misalnya ya dengan cukup banyaknya kursi di sana akhirnya kadang-kadang ya pengunjung itu merasa gak nyaman disitu untuk melewatinya saja agak kesulitan aksesnya terbatas, cuma di sisi yang lain ketika kursi itu terbatas padangan juga merasa akan banyak pengunjung yang datang tidak kebagian tempat,” imbuhnya.
Nantinya aturan ini tidak hanya diterapkan di Tepian Ahmad Yani saja akan tetapi juga bakal diterapkan di Tepian Jalan Pulau Derawan mengingat kedua Tepian itu sudah dianggap oleh sebagian besar kalangan sebagai “Landmark” Berau.
“Sementara kita di Berau ini Tepian Ahmad Yani itu dianggap landmark-nya kita. Jadi orang itu kalau mau ke Tanjung Redeb pasti nongkrongnya di Tepian gitu, secara umum kalau orang mau ke Maratua, Derawan tapi kalau khusus di Tanjung pasti orang nongkrongnya di Sana (Tepian),” paparnya.
Said menyimpulkan tujuan dari penertiban ini untuk menghilangkan kesan kumuh di kawasan tepian mengingat Berau merupakan daerah pariwisata. Dengan konsep seminimal mungkin dan memaksimalkan fasilitas yang ada di kawasan Tepian. Ia juga berharap partisipasi dari semua pihak dan stakeholder terkait untuk bekerja sama agar tepian semakin tertata sesuai dengan filosofi Berau yaitu Kota Sanggam.
“Jadi kesan supaya tidak kumuh teratur dan tertib itulah yang kita lakukan melalui surat edaran ini dan sebenarnya kita berharap partisipasi aktif dari para pedagang itu untuk menaati peraturan yang ada karena sesungguhnya dimana pun kita harus tertata. Ini bukannya hanya di Tepian Ahmad Yani di yang sementara dibangun juga di Jalan Pulau Derawan juga seperti itu gitu nah,” katanya.
Lebih lanjut, Said memberitahukan untuk eksekusinya sendiri akan ada tim gabungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian & Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten berau dan Dinas Pariwisata Kabupaten Berau yang akan melakukan evaluasi-evaluasi kedepannya.
“Untuk kawasannya sendiri kan ada tim penataan dari Diskoperindag, Dinas Pariwisata itulah yang akan kembali lagi evaluasi-evaluasi kedepan,” Ungkap Said. (Irfan/Rdk).
Pemkab Berau Bakal Menertibkan PKL di Tepian Ahmad Yani Dengan Membatasi Penggunaan Meja dan Kursi
