banner 1024x768
Nasional

Pemerintah Resmi Hapus Honorer, Non-ASN Dapat Prioritas Jadi PPPK

×

Pemerintah Resmi Hapus Honorer, Non-ASN Dapat Prioritas Jadi PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer. (HO/Istimewa)

HARAPANPOST.COM – Pemerintah secara resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah.

Sebagai gantinya, proses pengangkatan pegawai akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Pemerintah juga telah membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk beralih menjadi PPPK.

“Kami sudah membuka peluang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Prosesnya dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk tahap satu dan tahap dua PPPK,” ujar Aba Subagja, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, kesempatan yang diberikan pemerintah cukup besar, terlihat dari dibukanya dua tahap pendaftaran PPPK hingga 20 Januari 2024.

Bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta yang mengikuti seleksi PPPK tahap I namun gagal dalam seleksi kompetensi dasar, tidak perlu mendaftar ulang pada seleksi PPPK tahap II. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Sepanjang mereka ada dalam database BKN, mereka akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Aba juga menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bersifat sementara dan bisa berubah menjadi penuh waktu.

Pengangkatan penuh waktu bergantung pada beberapa faktor, seperti pemenuhan syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah masa transisi. Jika kinerjanya bagus, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan mendapatkan nomor induk PPPK,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer diharapkan mendapatkan kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan.

Pemerintah juga menargetkan penataan tenaga non-ASN ini dapat selesai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *