banner 1024x768
BerauBeritaUncategorized

SK Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Telah Keluar, Berikut Rinciannya

×

SK Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Telah Keluar, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Monitoring pupuk subsidi di Gudang Distributor oleh Distanak Berau (Sumber foto : Distanak)

BERAU, HARAPANPOST.COM – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura daan Peternakan (DTPHP) telah mengeluar Surat Keputusan (SK) Nomor 500.6.7.4/202/2024 tentang aloksi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sektor pertanian Kabupaten Berau yang diberlakukan pada tahun 2025 ini, Sabtu (25/01/2025).

Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Lantas bagaimana cara pembaliannya :
Dikatakan Pejabat Fungsional (Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan) POPT Distanak Berau, Bambang Sujatmiko, mengungkapkan untuk cara pembelian petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

“Untuk cara pembalian petani dapat langsung mengunjungi kios-kios yang terdaftar di RDKK,” ujar.

Dikutip dari sumber berita Kontan.co.id Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” kata Andi.

Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

Kementan menyatakan, Kepala Dinas Pertanian Provinsi juga telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

“Saat ini telah 100 persen seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *