BERAU, HARAPANPOST.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025, yang berisi tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Regulasi ini memungkinkan guru aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta. Hal ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, melalui Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana mengatakan, redistribusi guru ASN dapat membantu sekolah swasta yang selama ini kekurangan Tenaga Pendidik (Tendik), kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan peluang bagi guru untuk memenuhi beban kerja mengajar yang mungkin kurang di sekolah negeri.
“Aturan tersebut masih baru, di Berau belum diterapkan, masih menunggu arahan dari pemerintah. Tetapi kami setuju dan mendukung, karena bisa membantu sekolah swasta. Tapi, kami tetap memprioritaskan kebutuhan guru di sekolah negeri dulu,” kata Ali Selasa (21/1/2025).
Kendati demikian, menurutnya, kebijakan tersebut juga memiliki tantangan yaitu distribusi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Contohnya seperti beberapa wilayah 3T di Kaltim seperti Kecamatan Kelay di Kabupaten Berau, Bentian Besar di Kutai Barat, dan Long Apari di Mahakam Ulu, membutuhkan perhatian khusus dalam menjangkau daerah tersebut.
“Beberapa hal seperti aksesibilitas dan fasilitas di beberapa sekolah swasta di wilayah tersebut kerap kali mengalami kendala. Distribusi guru ke daerah 3T butuh strategi khusus, selain insentif, kami harus memastikan ada infrastruktur pendukung juga,” imbuhnya.
Jika aturan itu diterapkan, kata Ali, sudah semestinya bakal disambut baik oleh sekolah swasta yang ada.
“Tentunya kebijakan ini kami sambut baik dan kami dukung,” imbuhnya.
Guru ASN dari PNS dan PPPK yang mengajar disekolah nantinya menjadi tanggungan pemerintah.
Aturan itu dapat mengatasi kekurangan guru di daerah, terutama sekolah swasta, hanya saja saat ini, masih terkonsentrasi pada pemenuhan guru di sekolah negeri.
“Yang jelas pada dasarnya pemenuhan guru masih konsentrasi di negeri yang masih kekurangan, karena tahun ini ada yang pensiun ,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Pendidikan Berau, jumlah keseluruhan satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat, SMP/MTS/sederajat, SD/MI/sederajat, dan TK/PAUD di Kabupaten Berau adalah 542. Diantaranya, 250 sekolah negeri dan 292 swasta.
Sementara, untuk keseluruhan jumlah guru di Kabupaten Berau ada sebanyak 6.858 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 1917 orang merupakan guru ASN/PNS dan 1382 orang merupakan guru PPPK. (Irfan/Rdk).