HARAPANPOST.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Mereka mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai peraturan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Pemohon, Muhammad Agung, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung Rabu (15/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.
“Kotak suara ditemukan dalam kondisi tidak tersegel dan segelnya terbuka. Kami telah melampirkan bukti berupa video dalam permohonan ini,” ungkap Muhammad Agung di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pemohon menyebut, kotak suara yang tidak tersegel ditemukan di empat TPS, yakni TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 di Kelurahan Gayam serta TPS 011 di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Mereka menduga pembukaan kotak suara tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga keabsahan suara diragukan.
Menurut Pemohon, jumlah suara di TPS tersebut signifikan memengaruhi hasil akhir pemilihan.
Selain itu, Pemohon juga mengklaim telah mengajukan keberatan melalui model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Berau.
Laporan serupa juga diajukan ke Bawaslu Kabupaten Berau, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjutnya.
Namun, dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon belum dapat menjelaskan secara rinci dampak perubahan suara akibat kotak suara yang diduga tidak tersegel.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024, Paslon Nomor 1 memperoleh 64.894 suara, sementara Paslon Nomor 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, unggul dengan 65.590 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Berau dan menetapkan perolehan suara sesuai klaim mereka, yakni Paslon 1 mendapat 64.894 suara, sementara Paslon 2 dinyatakan nol suara.
Alternatif lainnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan opsi agar Mahkamah membatalkan hasil suara di TPS yang diduga bermasalah dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah. (*)