banner 1024x768
Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur, DPR RI: Tunggu Putusan MK

×

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur, DPR RI: Tunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024. (HO/Istimewa)

HARAPANPOST.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur hingga seluruh sengketa pilkada selesai diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Pilkada di MK dijadwalkan baru rampung pada 13 Maret 2025.

“Betul (pelantikan diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu pada 13 Maret 2025. MK juga baru akan mengeluarkan surat pernyataan tidak ada sengketa kepada gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah proses di MK selesai,” ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025).

Ia menegaskan pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak tanpa pengecualian.

Bahkan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK tetap harus menunggu hingga seluruh proses perselisihan selesai.

“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK, pelantikannya tetap serentak. Ini adalah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu sampai yang bersengketa selesai. Pelantikan baru bisa dilakukan setelah 13 Maret 2025,” jelas Rifqi.

Namun, Rifqi menyatakan belum ada kepastian tanggal pelantikan.

Ia menyebut keputusan tersebut ada di tangan Presiden Prabowo Subianto, yang akan mengeluarkan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).

“Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada Presiden, karena pelantikan kepala daerah membutuhkan dasar hukum berupa peraturan presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan juga mengantisipasi kemungkinan molornya jadwal pelantikan kepala daerah.

Ia menyebut pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sengketa pilkada sering memperpanjang proses hingga ke MK.

“Belajar dari pengalaman, gugatan-gugatan biasanya sampai ke MK, sehingga timeline pelantikan Februari kemungkinan molor untuk daerah-daerah tertentu,” kata Budi di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).

Sesuai jadwal awal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 seharusnya digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Dengan keputusan ini, pelantikan baru akan dilakukan setelah proses di MK selesai sepenuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *