TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 2.830,63 gram dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang dicampur deterjen, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama tahun 2024 dengan jumlah 26 tersangka yang terdiri 25 laki-laki dan 1 perempuan, dilaksanakan ruang Rapatama pada Selasa (31/12/2024) Pagi.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengungkapkan bahwa Barang Bukti (BB) berasal dari 22 kasus tindak pidana narkotika. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran di Kabupaten Berau yang sejalan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto asta cita.
“BB tersebut berasal dari 22 kasus dengan total 26 tersangka tindak pidana, pemusnahan ini bentuk komitmen Polres Berau dalam memerangi narkotika yang sejalan dengan asta cita,” ujarnya.
Para pelaku yang terlibat terjerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta Rupiah dan paling banyak Rp8 miliar Rupiah, a tau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukum minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar Rupiah dan paling banyak Rp10 miliar Rupiah.
AKBP Khairul Basyar juga meminta kepada masyarakat untuk terus menjaga diri meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran Narkotika serta tidak ragu untuk melaporkan bila menemukan menemukan aktivitas atau transaksi Narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
“Kami Polres Berau menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, peran melawan narkoba perlu kerjasama semua pihak,” pungkasnya. (Irfan/Rdk)