GOWA, HARAPANPOST.COM– Oknum Ketua Organisasi Advokat (OA) di Provinsi Sulawesi Selatan berinisial MN dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji.
Laporan ini disampaikan oleh pengacara korban, Kasnurda D., SH, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024). Menurut Kasnurda, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Sungguminasa, dugaan kasus ini bermula saat MN menawarkan paket haji reguler kepada korban.
“Awalnya, terduga pelaku datang menawarkan paket haji reguler kepada korban dan menjanjikan keuntungan berupa fee dari setiap jamaah yang akan diberangkatkan,” Jelasnya.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban mendaftarkan puluhan calon jamaah dengan menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai ratusan juta kepada terduga pelaku.
“Korban kemudian mendaftarkan puluhan jamaah dengan menyetor dana secara berangsur,” jelas Kasnurda.
Namun, janji MN untuk memberangkatkan jamaah dalam waktu satu tahun tidak terealisasi. Pelaku lantas berjanji mengembalikan uang tersebut, tetapi hanya membayarkan sebagian dan masih meninggalkan kerugian ratusan juta.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan semua uang, tetapi hingga kini masih tersisa ratusan juta yang belum dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar,” lanjut Kasnurda.
Atas kasus ini, korban melaporkan MN ke Polres Gowa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/957NII2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Agustus 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MN belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (*)