banner 1024x768
Berau

UMSK Berau 2025 Resmi Ditetapkan: Sektor Pertambangan Naik 2,55%, Perkebunan 1%

×

UMSK Berau 2025 Resmi Ditetapkan: Sektor Pertambangan Naik 2,55%, Perkebunan 1%

Sebarkan artikel ini
Dewan pengupahan Kabupaten Berau membahas upah minimum sektoral Kabupaten.

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Setelah melalui pembahasan panjang yang cukup kompleks, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 untuk sektor pertambangan dan perkebunan.

Kenaikan UMSK ini meliputi:

Sektor pertambangan: naik 2,55% atau sebesar Rp104.075,61, menjadi Rp4.184.471,92 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sektor perkebunan: naik 1% atau sebesar Rp40.813,96, menjadi Rp4.122.210,27.

Kenaikan ini dianggap strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.

Selain itu, UMK Berau juga mengalami peningkatan sebesar 6,5%, dari Rp3.831.678 menjadi Rp4.081.396,31, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Pentingnya Harmonisasi Industri
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam penetapan UMSK ini.

Ia berharap keputusan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus mendorong produktivitas kerja.

“Proses penetapan upah sangat strategis. Saya mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam perumusan ini. Semoga kenaikan ini mendorong produktivitas dan menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Zulkifli, Minggu (15/12/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa proses penetapan UMSK cukup dinamis, dengan berbagai pandangan yang sempat memanas.

Jika tidak ada kesepakatan, keputusan akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Namun, hasil akhirnya disepakati bersama dan akan direkomendasikan kepada Bupati Berau untuk diteruskan ke gubernur.

Tanggapan Berbagai Pihak
Wakil Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Rahmad Abdi, mengungkapkan bahwa keputusan ini adalah hasil kompromi antara pekerja dan pengusaha demi keberlanjutan hubungan industrial.

“Dengan berat hati, kami menerima angka 2,55% sebagai bentuk kompromi untuk masa depan para buruh,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi, menilai keputusan ini cukup sulit bagi pengusaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.

“Kami tetap menghormati regulasi yang ada meskipun situasi saat ini sangat berat,” ujarnya.

Senada dengan itu, perwakilan sektor perkebunan, Joko R. Utomo, menyatakan bahwa produktivitas karyawan harus seimbang dengan kenaikan upah agar tidak menjadi beban bagi perusahaan.

“Kinerja yang baik akan mendukung keberlangsungan keputusan ini,” tandasnya.

Keputusan final ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha, sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait. (Irfan/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *