TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Dewan pengupahan Kabupaten Berau menggelar rapat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau yang digelar di Kantor Disnakertrans Kabupaten Berau, pada Kamis (12/12/2024).
Adapun kenaikan UMK yang disepakati dalam rapat tripartit sebesar 6,5 persen diangka Rp4.081.396 juta Rupiah dari yang sebelumnya Rp3.832.297 juta Rupiah. Kenaikan UMK ini sebesar Rp249.099 ribu Rupiah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyatakan penetapan UMK tahun 2025 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024. Menurutnya, kenaikan UMK itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya menjelaskan, usulan UMK ini akan diumumkan oleh Gubernur pada 18 Desember 2024 mendatang dan ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
“Nanti penetapan oleh gubernur pada 1 Januari 2025,” ungkapnya.
Kemudian, setelah pembahasan UMK akan dilanjutkan membahas kenaikan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) pada keesokan harinya pada tanggal 13 Desember 2024.
Ia mengungkapkan ada dua sektor yang akan dibahas, yaitu pertabangan dan perkebunan. Karena sektor tersebutlah yang paling berpengaruh bagi perekonomian Kabupaten Berau.
Kenaikan UMSK sendiri akan lebih tinggi dibandingkan UMK. Diharapkan pembahasan UMSK ini akan selesai sebelum tanggal 15 Desember 2024.
“Nanti UMS ini lebih tinggi dibanding UMK, karena mempunyai karakteristik yang berbeda diantara sektor lain. Saya harapkan besok sudah ada gambaran dan ditanggal 15 Desember kita mencapai angka final untuk UMSK,” pungkasnya.(Irfan/Rdk)