banner 1024x768
Berau

Gebyar Pajak Daerah Berau 2024, Sekda Tegaskan Pentingnya Bayar Pajak untuk Pembangunan

×

Gebyar Pajak Daerah Berau 2024, Sekda Tegaskan Pentingnya Bayar Pajak untuk Pembangunan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menghadiri Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Berau 2024, acara tahunan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Balai Mufakat Senin (2/12/2024).

Dalam acara ini, Muhammad mendampingi Kepala Bapenda, Djupiansyah Ganie, yang memberikan apresiasi kepada para wajib pajak atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Djupiansyah Ganie menegaskan dukungan penuh Pemkab Berau terhadap acara ini dan pentingnya pajak sebagai tulang punggung dalam pembangunan daerah juga menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak dan retribusi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kesadaran bersama dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak,” ujar Djupiansyah.

Pajak untuk Masa Depan Berau kedepannya
Dalam pidatonya, Sekda Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyebut para wajib pajak sebagai “pahlawan pembangunan.” Ia menyoroti peran strategis pajak dalam mendukung sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“Setiap wajib pajak yang dibayarkan adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Berau,” harapnya.

Saat ini, tingkat kemandirian fiskal Berau masih rendah, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai indeks sekitar 3, jauh dari target ideal sebesar 5.

“Kita masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Ini harus kita maksimalkan agar Berau bisa lebih mandiri,” ujar Said.

Said juga mengapresiasi kontribusi masyarakat, lembaga, dan instansi terkait, seperti ATR/BPN, PLN, notaris, dan perusahaan, yang telah taat membayar pajak.

Namun, ia mengakui masih banyak tantangan dalam meningkatkan kesadaran pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita sering menemukan masyarakat hanya membayar pajak saat ada kebutuhan administratif, seperti jual beli atau sertifikasi tanah. Padahal, kewajiban ini harusnya rutin dipenuhi,” tegasnya.

Said juga menyoroti manipulasi nilai transaksi jual-beli tanah dalam pajak BPHTB.

“Kadang nilai transaksi yang dilaporkan jauh di bawah harga pasar untuk menghindari pajak. Kami akan bekerja sama dengan notaris dan badan pendapatan daerah untuk meminimalkan hal ini,” tambahnya.

Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, Pemkab Berau memberikan subsidi bagi masyarakat dalam kategori tertentu untuk meringankan beban mereka.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pajak sebagai motor pembangunan daerah,” bebernya.

Dengan dukungan berbagai pihak, Sekda Berau optimistis kemandirian fiskal daerah dapat terwujud.

“Kita ingin Berau mandiri dan pembangunan berjalan merata demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Irfan/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *