TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Berau akhirnya disepakati dan ditetapkan dalam rapat resmi yang berlangsung pada Selasa (12/11/2024).
Susunan komisi dan posisi anggota AKD periode 2024-2029 pun resmi disahkan dalam pertemuan tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengungkapkan bahwa pembentukan AKD ini mencakup susunan Komisi I, II, dan III, serta penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Alhamdulillah, pembentukan AKD yang dimulai dari pagi hingga sore hari ini telah selesai dan langsung disahkan,” ujar Sumadi kepada awak media usai rapat.
Sumadi menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah konsultasi terkait pelaksanaan anggaran di Jakarta, yang kemudian akan diterapkan di DPRD Berau.
“Setelah itu, kami akan kembali mengadakan rapat di kantor DPRD untuk menyusun jadwal kerja dewan,” tambahnya.
Diketahui, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, didampingi Sumadi, berlangsung lancar meski ada beberapa dinamika dalam proses penyusunan.
Setelah pengesahan, Sumadi menegaskan bahwa susunan AKD yang baru ini langsung berlaku efektif.
Susunan AKD DPRD Berau Periode 2024-2029:
Komisi I:
Ketua: Elita
Wakil Ketua: Abdul Waris
Sekretaris: Frans Lewi
Anggota: Sakirman, Thamrin, Fery Kombong
Komisi II:
Ketua: Rudi Parisian Mangunsong
Wakil Ketua: Arman Nofriansyah
Sekretaris: Sujarwo Arif Widodo
Anggota: Suriansyah, Agus Uriansyah, Sakirman, Fasra Wisono, Suharno, Sutami, Gideon Andris, Sri Kumalasari
Komisi III:
Ketua: Liliansyah
Wakil Ketua: Ahmad Rifai
Sekretaris: Ratna
Anggota: Vitalis Paulus Lette, Rahman, Grace Warastuty Langsa, Saga, Oktavia, M. Ichsan Rapi
Bapemperda:
Ketua: Fery Kombong
Wakil Ketua: Sakirman. (ADV)