banner 1024x768
advDPRD Berau

DPRD Berau Pertanyakan Kenaikan Tarif RSUD Abdul Rivai Tanpa Pembahasan Resmi

×

DPRD Berau Pertanyakan Kenaikan Tarif RSUD Abdul Rivai Tanpa Pembahasan Resmi

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Hasil investigasi telah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai yang mencapai 300 persen.

Kenaikan yang signifikan ini dianggap sangat memberatkan masyarakat Berau. Isu tersebut pertama kali mencuat dalam debat kandidat di sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu pada tanggal 5 November 2014.

Saat diwawancarai, Rudi Mangunsong, anggota DPRD Berau, menegaskan bahwa kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai tidak pernah dibahas di DPRD.

Menurutnya, usulan kenaikan 300 persen tersebut muncul tanpa ada diskusi sebelumnya dengan pihak dewan.Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah), menyampaikan keterkejutannya atas kebijakan yang sangat membebani masyarakat ini.

Ia merasa tidak ada pembahasan atau persetujuan di DPRD terkait kenaikan tarif RSUD tersebut.

Tim pewarta kemudian mengonfirmasi kepada Muhammad Darwin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, yang mengungkapkan bahwa alasan yuridis atas kenaikan tarif tidak pernah disampaikan kepada DPRD.

Menurut Darwin, yang pernah dibahas oleh DPRD hanyalah tarif Labkesda, bukan tarif RSUD.

Darwin juga menegaskan bahwa Ketua DPRD tidak pernah menandatangani kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai dalam draf Raperda.

Menurutnya, item kenaikan tarif RSUD itu tiba-tiba muncul dalam Raperda setelah disahkan, sehingga membuat banyak pihak bingung.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penambahan item kenaikan tarif tersebut, Sekwan berharap agar Bagian Hukum Pemda memberikan klarifikasi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Tim pewarta kemudian menghubungi Sofyan Widodo, Kepala Bagian Hukum Pemda, untuk menjelaskan asal usul kenaikan tarif ini.

Sofyan menjelaskan bahwa yang dibahas bersama DPRD hanyalah tarif retribusi lain, bukan RSUD. Ia juga menambahkan bahwa usulan kenaikan tarif RSUD berasal dari pihak rumah sakit.

Pewarta juga mempertanyakan mengapa kenaikan tarif RSUD langsung dibawa ke Kemendagri tanpa melalui pembahasan DPRD. Sofyan mengatakan bahwa ini bukan kewenangannya untuk menjawab, dan menyarankan untuk mengonfirmasi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Sofyan mengungkapkan bahwa awalnya kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai diusulkan untuk diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Namun, atas saran Kemendagri, kebijakan ini akhirnya dimasukkan ke dalam Perda, dengan alasan retribusi kesehatan harus tercantum di sana.Pewarta juga menanyakan apakah kenaikan tarif RSUD tersebut merupakan penyisipan tanpa persetujuan resmi atau “barang siluman”.

Sofyan menjelaskan bahwa kenaikan tarif memang diusulkan oleh pihak rumah sakit, namun item tersebut tidak pernah dibahas di DPRD.

Menurut Sofyan, Dispenda lah yang mengoordinasikan usulan tersebut ke Kemendagri, dan bahkan didampingi oleh seorang anggota dewan yang berinisial “S” saat ke Jakarta.

Mereka terburu-buru karena desakan waktu, sehingga memasukkan item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai di Perda.Alasan lainnya, menurut Sofyan, jika tarif tidak dinaikkan, RSUD Abdul Rivai tidak bisa memungut biaya layanan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tarif tersebut.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif adalah usulan dari Dirut RSUD dan belum ada upaya untuk menurunkannya.

Di sisi lain, Dedy Okto, Ketua DPRD yang baru dilantik, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan tarif ini. Dedy menyebutkan bahwa ia menolak langkah-langkah yang dilakukan tanpa melibatkan dewan, terlebih karena kenaikan mencapai 300 persen dan dianggap menyakitkan hati masyarakat.

Dedy menambahkan, setelah komisi DPRD terbentuk, pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dirut RSUD Abdul Rivai, Kepala Bagian Hukum Pemda, dan jika diperlukan, Bupati Berau.

Langkah ini diambil untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Menurut Dedy, seharusnya persoalan kenaikan tarif dibahas di DPRD sebelum dibawa ke Kemendagri. Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai perwakilan rakyat perlu dihormati, terutama untuk kebijakan yang sangat sensitif seperti kenaikan tarif rumah sakit.

Kenaikan biaya layanan rumah sakit yang mencapai 300 persen ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Berau saat ini, yang masih banyak mengalami kesulitan.

Kebijakan tersebut seharusnya tidak terburu-buru dan melibatkan pertimbangan yang matang dari semua pihak terkait.

“Persoalan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPRD baru dibawah ke kemendagri, hormati DPRD sebagai wakil rakyat apalagi kenaikan tarif biaya rumah sakit yang mencapai 300% sangatlah menyakitkan hati rakyat. Dimana rakyat kita masih banyak yang susah.” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *