banner 1024x768
BerauBeritaPolitikpolitikUncategorized

Tegaskan Netralitas ASN di Tahun Pilkada

×

Tegaskan Netralitas ASN di Tahun Pilkada

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas di tengah dinamika politik tahun Pilkada ini, Rabu (30/10/2024).

Menyikapi laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, Sufian Agus menyatakan bahwa proses tindak lanjut sepenuhnya berada di bawah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jika aturan jelas dan bukti cukup, kasus ini bisa diserahkan ke KJRI untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang berwenang,” ujarnya.

Sufian juga menekankan bahwa sebagai pejabat sementara, ia hanya akan mengambil tindakan jika sudah ada keputusan hukum dari pengadilan.

“Saya akan bertindak jika ada putusan dari pengadilan. Tanpa dasar hukum, tindakan tidak bisa diambil,” tegasnya.

Ia berharap ASN di Kabupaten Berau dapat menjaga netralitasnya dan merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar dalam tahun pilkada ini.

“Netralitas adalah harga mati. ASN adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah, sehingga harus menjaga sikap netral dengan tegas,” tegasnya.

Disisi lain, Natalis Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyampaikan bahwa ada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah diterima Bawaslu, termasuk nama pihak yang diduga terlibat beserta bukti foto.

“Kami sudah menerima laporan dari Bawaslu, dan akan menunggu tindak lanjut dari mereka. Netralitas ASN adalah harga mati,” tegas Natalis.

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan pertama sebelum mengeluarkan surat rekomendasi.

Ia menyoroti isu beberapa kepala kampung yang dilaporkan karena terlibat dalam kegiatan kampanye, yang dianggap melanggar prinsip netralitas ASN.

“Ada beberapa kepala kampung yang dilaporkan, dan tindakannya berpotensi melanggar netralitas ASN,” jelasnya.

Jika Bawaslu menemukan bukti kuat atas pelanggaran tersebut, rekomendasi sanksi akan dikeluarkan dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang bisa berujung pada denda atau bahkan penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Natalis menambahkan, sanksi bisa bersifat kumulatif dan pelanggaran yang berlanjut bisa berdampak pada pencopotan jabatan.

“Soal pencopotan jabatan itu ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, sanksi bukan di ranah kami,” tambahnya.

Natalis menambahkan bahwa ASN boleh memiliki pilihan politik, tetapi tidak boleh menunjukkan secara terbuka.

“Simpan saja pilihan sampai Hari H. Jangan ditampilkan ke publik, karena jika muncul di permukaan, bisa dianggap tidak netral,” pungkas Natalis.

(Irfan/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *