banner 1024x768
Nasional

Perpres Pemutihan Utang: Solusi atau Tantangan bagi UMKM, Petani, dan Nelayan?

×

Perpres Pemutihan Utang: Solusi atau Tantangan bagi UMKM, Petani, dan Nelayan?

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Menjelang pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, beredar kabar bahwa salah satu kebijakan pertama sang presiden adalah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk membebaskan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta nelayan.

Namun, bagaimana dampaknya, baik bagi peminjam maupun industri perbankan?Berdasarkan yang dikutip dari KONTAN.CO.ID, Presiden Prabowo dikabarkan akan segera menerbitkan Perpres terkait penghapusan utang.

Sebelumnya pernah disahkannya Undang-undang No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang membolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih tanpa masuk sebagai kerugian negara.

Menanggapi rencana kebijakan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan OJK akan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan positif.

Namun, ia menekankan ada aspek teknis yang perlu dibahas lebih dalam.

“Yang perlu dipikirkan lebih mendalam adalah bagaimana pelaksanaan penghapusan utang ini akan dilakukan,” ujar Dian.

“Kami tidak ingin ini menjadi moral hazard bagi industri perbankan.” tambahnya.

Dian menjelaskan, selama Perpres tersebut diterbitkan, industri perbankan siap mengimplementasikannya, karena bank-bank telah memiliki pencadangan yang memadai.

Di sisi lain, Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus adik kandung Presiden Prabowo, sebelumnya menyatakan bahwa Perpres untuk menghapus utang jutaan petani dan nelayan akan ditandatangani minggu depan.

“Ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama. Utang dari krisis moneter 1998, 2008, dan berbagai sumber lainnya. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan memiliki utang lama ini,” ungkap Hashim.

Menurut Hashim, seluruh utang petani dan nelayan tersebut sebenarnya sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Namun, hak tagih bank belum dihapus.

Akibatnya, petani dengan utang lama ini tidak bisa mendapatkan pinjaman bank baru, dan terpaksa meminjam kepada rentenir atau pinjaman online.

Kebijakan pembebasan utang yang direncanakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut dan memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan bagi sektor UMKM, pertanian, dan perikanan.

Namun, seperti yang disoroti OJK, detail implementasinya akan sangat menentukan apakah kebijakan ini dapat mencapai manfaat yang diinginkan tanpa menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan.(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *