banner 1024x768
BerauLingkunganUncategorized

Tumpahan Batu Bara Berau Coal di Sungai Dinilai Bisa Sebabkan Pencemaran, DLHK Berau : Tunggu Hasil Uji

×

Tumpahan Batu Bara Berau Coal di Sungai Dinilai Bisa Sebabkan Pencemaran, DLHK Berau : Tunggu Hasil Uji

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, HARAPANPOST – Tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal, sebanyak 7.000 ton lebih, tumpah di sepanjang Sungai Mantaritip-Suaran, Kabupaten Berau, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Insiden ini berpotensi menimbulkan pencemaran sungai dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Berau.

Menanggapi kejadian ini, Ida Ayu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau telah berkoordinasi dengan PT Berau Coal.

Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu hasil uji dari Sucofindo, pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan analisis, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum valid.

“Kami belum bisa menyatakan adanya potensi pencemaran. Saat ini kami masih menunggu hasil uji dari Sucofindo, yang diperkirakan akan keluar dalam dua minggu,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (23/10/2024).

Ida juga menegaskan bahwa batu bara bukan termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau limbah spesifik, melainkan fosil kayu yang mengeras.

“Itu bukan limbah B3 atau limbah spesifik, tapi kayu yang telah menjadi fosil,” jelasnya.

Di sisi lain, PT Berau Coal juga sedang melakukan uji harian terhadap kualitas air sejak 19 Oktober 2024, satu hari setelah insiden terjadi.

“Berau Coal melakukan uji harian sejak tanggal 19 Oktober, dengan 4 parameter yaitu TSS, pH, Mn dan Fe” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa DLHK Berau tidak memiliki kewenangan melakukan uji kualitas air di sungai besar karena hal itu menjadi tanggung jawab Badan Wilayah Sungai (BWS), di bawah Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sungai besar seperti Sungai Kelay dan Segah berada di bawah kewenangan BWS, bukan DLHK Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Kewenangan terhadap pertambangan juga telah dialihkan dari kabupaten ke pusat sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sejak 2021, kewenangan terkait tambang diambil alih oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” lanjutnya.

Ida meminta masyarakat tidak panik dan bersabar menunggu hasil uji kualitas air yang sedang berlangsung.

(Irfan/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *