TANJUNG REDEB, HARAPANPOST.COM – Adanya aturan wajib meminta pengusaha kuliner Kabupaten Berau untuk mengurus sertifikat yang akan diperpanjang hingga Tahun 2026.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal”.
Merespon hal tersebut Anggota DPRD Berau, Rahman menyambut baik ada pemberlakuan sertifikat halal bagi pengusaha kuliner.
Politisi partai PKS itu menganggap jika sudah ada label halal konsumen terutama yang beragama Islam tidak ragu lagi membeli dagangan mereka dan ini menunjukkan bahwa semua produk makanan diawasi dan dijaga Ketat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau.
“Mayoritas yang ada di Kabupaten Berau, mayoritas Islam. Dan ini juga walaupun banyak juga teman-teman dari agama lain, kalau sudah ada label halal juga mereka merasa tenang, bahwa ini makanan atau produk UMKM-nya Kabupaten Berau ini dikontrol,” kata Rahman, Senin (21/10/2024) siang.
Ia berharap aturan sertifikasi halal ini dapat segera terealisasi dan para pengusaha dan pedagang kuliner mendapat arahan dari dinas terkait dalam mengurus hal tersebut.
“Nah memang ini menjadi permasalahan yang harus sama-sama kita dengan dinas terkait untuk mempercepat dan mempercepat supaya ini bisa cepat diakomodir sama dinas terkait,” harapnya.
“Karena sayang UMKM kita sudah mulai bergiat di Berau, tetapi terkait pembinaan dan pelatihan terutama berkait sertifikasi halal itu, mereka harus ada diberikan pengarahan supaya mereka lebih terarah, lebih teruji juga masalah label halalnya. Kemudian juga bukan cuma itu, juga masalah packing-nya, masalah packaging-nya itu juga harus dibina,” tutupnya.(Irfan/Rdk/Adv)